Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2011 TENTANG PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Teks Saat Ini
Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1)harus mendapat izin dari:
a. Direktur Jenderal untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. gubernur untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
4. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
