Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERMEN Nomor pm74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2011 TENTANG PENGERUKAN DAN REKLAMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda