Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor pm74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2011 TENTANG PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Teks Saat Ini
Izin pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
