Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2011 TENTANG PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapat izin dari:
a. Direktur Jenderal untuk pekerjaan pengerukan di alur- pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan local dan pelabuhan sungai dan danau.
(2) Untuk memperoleh izin pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal disertai dengan dokumen:
a. pemenuhan persyaratan administrasi, meliputi:
1. akte pendirian perusahaan;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. surat keterangan domisili perusahaan; dan
4. keterangan penanggungjawab kegiatan.
b. pemenuhan persyaratan teknis, meliputi:
1. keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan;
2. lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk;
3. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
4. untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang;
5. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
6. hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
7. hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku; dan
8. peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.
c. surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;
d. rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat;
e. studi kelayakan yang paling sedikit memuat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. rencana volume hasil kerja keruk, peralatan yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan;
2. rencana jadwal rencana perkerjaan pengerukan;
3. aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan;
4. dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan pengerukan.
f. laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar minimal 2 (dua) tahun terakhir;
g. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (Lima Puluh Triliun Rupiah).
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin pengerukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelitian.
(6a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, Sekretaris Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kembali hasil penelitian kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan.
2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
