Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor pm74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2011 TENTANG PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 11 diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
