Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan operasional terminal untuk kepentingan sendiri dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat.
(2) Fungsi keselamatan di terminal untuk kepentingan sendiri dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat.
27. Lampiran berubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
