Koreksi Pasal 39A
PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(2) Permohonan perpanjangan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan pengelola terminal untuk kepentingan sendiri kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format menurut Contoh 16 pada Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(3) Berdasarkan permohonan pengelola terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali oleh pemohon kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelitian.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, Sekretaris Jenderal menyampaikan secara tertulis kekurangan persyaratan kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan.
(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) telah terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (tujuh) hari kerja menyampaikan kembali hasil penelitian kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan perpanjangan persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri.
25. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan operasional terminal khusus dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat.
(2) Fungsi keselamatan di terminal khusus dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat.
26. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
