Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan format menurut Contoh 14 pada Lampiran Peraturan ini. (2) Berdasarkan permohonan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi. (4a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penelitian. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) belum terpenuhi, Sekretariat Jenderal menyampaikan secara tertulis kekurangan persyaratan kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan. (6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) telah terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kembali hasil penelitian kepada Direktur Jenderal Untuk ditetapkan dengan menggunakan format menurut Contoh 15 pada Lampiran Peraturan ini. (7) dihapus. 24. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 39A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda