Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan atas dasar kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan dan setelah memperoleh persetujuan pengelolaan dari:
a. Direktur Jenderal bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan utama dan pengumpul;
b. gubernur bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan lokal.
(2) Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan setelah memenuhi persyaratan:
a. bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;
b. data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
c. studi kelayakan, yang paling sedikit memuat:
1. rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
2. rencana frekuensi kunjungan kapal; dan
3. aspek ekonomi yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal untuk kepentingan sendiri.
d. hasil survei yang meliputi hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik nol (benchmark) lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis;
e. gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga,
dan koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri;
f. bukti penguasaan tanah;
g. laporan keuangan perusahan minimal 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
h. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp.
50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah);
i. proposal terminal untuk kepentingan sendiri;
j. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;
k. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu;
dan
l. studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
23. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) Pasal 39 diubah, Pasal 39 ayat (7) dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
