Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin penetapan terminal khusus menjadi pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin penetapan terminal khusus menjadi pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi. (4a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penelitian. (4b) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) belum terpenuhi, Sekretariat Jenderal mengembalikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan. (5) Dihapus. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) terpenuhi, Sekretaris Jenderal menyampaikan kembali kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan izin terminal khusus menjadi pelabuhan. 21. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Pasal.id