Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Terminal khusus yang dijadikan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
e. kelestarian lingkungan.
(3) Terminal khusus yang dijadikan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan.
20. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 30 diubah, Pasal 30 ayat (5) dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
