Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diajukan oleh Gubernur Provinsi atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat, dengan menggunakan format menurut Contoh 10 pada Lampiran Peraturan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. alasan penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum; b. studi kelayakan, paling sedikit memuat: 1. kelayakan teknis mengenai kemampuan fasilitas dermaga dan fasilitas penunjang lainnya di terminal khusus untuk memenuhi penggunaan terminal khusus melayani umum; 2. kelayakan ekonomi yang berisi efisiensi penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum; 3. kelayakan lingkungan hidup; 4. rencana kunjungan kapal dan volume bongkar muat di terminal khusus; 5. analisa jangka waktu penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum. c. laporan keuangan perusahan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar; d. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah). e. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada terminal khusus dimaksud dapat menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian terminal khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum; f. prosedur tetap pengoperasian terminal khusus yang akan dilaksanakan untuk melayani kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan laut; dan g. perjanjian kerjasama antara penyelenggara pelabuhan dengan pengelola terminal khusus yang bersangkutan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian atas permohonan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 11 pada Lampiran Peraturan ini dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai alasan penolakan dengan menggunakan format menurut Contoh 12 pada Lampiran Peraturan ini. 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda