Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Direktur Jenderal. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. terjadi bencana alam atau peristiwa lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya pelabuhan; atau b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai atau pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang. (3) Izin penggunaan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila fasilitas yang terdapat di terminal khusus tersebut dapat menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan. (4) Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum hanya bersifat sementara, dan apabila pelabuhan terdekat telah dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan, izin penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum dicabut. (5) Penggunaan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan kerjasama antara penye1enggara pelabuhan dengan pengelola terminal khusus. 18. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda