Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya dapat dialihkan apabila usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain.
(2) Pengalihan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal terjadi perubahan data pada izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengelola terminal khusus dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penyesuaian.
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
