Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola terminal khusus yang telah mendapatkan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus wajib: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan; b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya; c. melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; d. melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus paling lama 2 (dua) tahun sejak izin pembangunan dan pengoperasian diberikan; e. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan terminal khusus yang bersangkutan; f. melaporkan perkembangan kegiatan pembangunan terminal khusus setiap 3 (tiga) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat; g. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus yang bersangkutan; h. memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di terminal khusus; i. melengkapi terminal khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah; dan j. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Jenderal; 16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda