Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Teks Saat Ini
Pengelola terminal khusus yang telah mendapatkan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
c. melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
d. melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus paling lama 2 (dua) tahun sejak izin pembangunan dan pengoperasian diberikan;
e. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan terminal khusus yang bersangkutan;
f. melaporkan perkembangan kegiatan pembangunan terminal khusus setiap 3 (tiga) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat;
g. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus yang bersangkutan;
h. memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di terminal khusus;
i. melengkapi terminal khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah; dan
j. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Jenderal;
16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
