Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Teks Saat Ini
Izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila pengelola terminal khusus yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
atau
b. memperoleh izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dengan cara tidak sah.
11. Bagian Keempat dalam Bab II dihapus.
12. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 15 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 16 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
