Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) paling sedikit memuat: a. data perusahaan; b. spesifikasi teknis dermaga tambat; c. batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; d. rencana induk terminal khusus; e. batas waktu penyelesaian pembangunan; f. kewajiban pemegang izin; g. pencabutan izin; dan h. jangka waktu berakhirnya izin. (2) daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk: a. lapangan penumpukan; b. tempat kegiatan bongkar muat; c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal; d. olah gerak kapal; e. keperluan darurat; dan f. tempat labuh kapal. (3) Rencana induk terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat tata letak fasilitas di sisi air dan di sisi darat. 8. Ketentuan Pasal 11 dihapus. 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda