Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9B

PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang pengoperasiannya selama memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 3 ayat (1). (2) Permohonan perpanjangan izin pengoperasian terminal khusus diajukan oleh pengelola terminal khusus kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format menurut Contoh 7 pada Lampiran Peraturan ini, disertai dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang menerangkan terminal khusus yang bersangkutan dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dan teknis kepelabuhanan masih layak digunakan untuk melayani usaha pokok; dan b. berita acara hasil peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Sekretariat Jenderal. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin perpanjangan pengoperasian terminal khusus dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal dapat memberikan penolakan permohonan perpanjangan pengoperasian dengan menggunakan format menurut Contoh 8 pada Lampiran Peraturan ini. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja MENETAPKAN perpanjangan izin pengoperasian terminal khusus dengan menggunakan format menurut Contoh 9 pada Lampiran Peraturan ini. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda