Koreksi Pasal 9A
PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Teks Saat Ini
Pengoperasian terminal khusus hanya dapat dilakukan oleh pengelola setelah memperoleh rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat yang memuat sekurang-kurangnya:
a. keterangan bahwa pembangunan terminal khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan dan pengoperasian yang diberikan oleh Direktur Jenderal dan siap untuk dioperasikan;
b. hasil pembangunan terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
c. pertimbangan dari Distrik Navigasi setempat mengenai kesiapan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Koreksi Anda
