Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian terminal khusus hanya dapat dilakukan oleh pengelola setelah memperoleh rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat yang memuat sekurang-kurangnya: a. keterangan bahwa pembangunan terminal khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan dan pengoperasian yang diberikan oleh Direktur Jenderal dan siap untuk dioperasikan; b. hasil pembangunan terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan c. pertimbangan dari Distrik Navigasi setempat mengenai kesiapan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Koreksi Anda