Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format menurut Contoh 5 pada Lampiran Peraturan ini.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.
(3a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penelitian.
(3b) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) belum terpenuhi, Sekretariat Jenderal mengembalikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kembali kepada
Direktur Jenderal untuk ditetapkan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus, dengan menggunakan format menurut Contoh 6 pada Lampiran Peraturan ini.
6. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
