Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dilakukan oleh pengelola terminal khusus berdasarkan izin dari Direktur Jenderal. (2) Untuk memperoleh izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal menggunakan format menurut Contoh 4 pada Lampiran Peraturan ini disertai dengan dokumen persyaratan: a. persyaratan administrasi, meliputi: 1. akta pendirian perusahaan; 2. izin usaha pokok dari instansi terkait; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. bukti penguasaan tanah; 5. bukti kemampuan finansial; 6. laporan keuangan perusahan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar; 7. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah). 8. proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang; dan 9. rekomendasi dari Syahbandar pelabuhan terdekat setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Distrik Navigasi setempat mengenai perencanaan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. b. persyaratan teknis, meliputi : 1. studi kelayakan yang paling sedikit memuat: 1) rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi, serta frekuensi kunjungan kapal di terminal khusus; 2) aspek ekonomi dan finansial yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal khusus dan aspek lingkungan; 3) aspek keselamatan dan keamana pelayaran di terminal khusus; 2. hasil survei mengenai pasang surut dan arus; 3. tata letak dermaga; 4. perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok; 5. hasil survei kondisi tanah; 6. hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur- pelayaran dan kolam pelabuhan; 7. batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan tertentu; 8. kajian lingkungan berupa studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; 9. sistem dan prosedur pelayanan di terminal khusus; dan 10. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. (3) Bukti penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 berupa bukti penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. (4) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 berupa ketersediaan anggaran untuk pembangunan fasilitas terminal khusus. (5) Rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 7 meliputi: a. rencana alur-pelayaran; b. kolam pelabuhan; c. rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan d. rencana kunjungan kapal (jenis dan ukuran). 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda