Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Teks Saat Ini
(1) ATKP Medan dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga.
(2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di ATKP Medan.
(3) Penghargaan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di ATKP Medan.
(4) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP setelah mendapat persetujuan dari Senat ATKP Medan.
Koreksi Anda
