Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di ATKP Medan. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ATKP Medan baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Pasal.id