Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pendidikan di ATKP Medan merupakan pendidikan diploma. (2) Beban studi kumulatif program diploma satu, paling sedikit 40 (empat puluh) SKS dan paling banyak 50 (lima puluh) SKS. (3) Beban studi kumulatif program diploma dua, paling sedikit 80 (delapan puluh) SKS dan paling banyak 90 (sembilan puluh) SKS. (4) Beban studi kumulatif program diploma tiga, paling sedikit 110 (seratus sepuluh) SKS dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) SKS. (5) Penambahan beban SKS dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan nasional dan internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Pasal.id