Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Teks Saat Ini
(1) ATKP Medan memiliki Mars.
(2) Mars ATKP Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Mars ATKP Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Medan.
Koreksi Anda
