Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal. (2) Tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda