Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal.
(2) Tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
