Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Apabila sanksi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis jangka waktunya dan badan usaha tidak melakukan usaha perbaikan, dikenakan sanksi pembekuan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air selama 1 (satu) tahun.
(4) Apabila pembekuan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) habis jangka waktunya dan badan usaha tidak melakukan usaha perbaikan, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
(5) Pencabutan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan tanpa melalui proses peringatan dalam hal badan usaha yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. melakukan tindakan yang melanggar aspek teknis sehingga mengakibatkan korban jiwa atau terancamnya keselamatan jiwa manusia;
c. memperoleh izin usaha atau izin kegiatan dengan cara tidak sah;
d. perusahaan dinyatakan pailit; atau
e. perusahaan menyatakan membubarkan diri.
Koreksi Anda
