Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan selama jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Apabila sanksi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis jangka waktunya dan badan usaha tidak melakukan usaha perbaikan, dikenakan sanksi pembekuan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air selama 1 (satu) tahun. (4) Apabila pembekuan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) habis jangka waktunya dan badan usaha tidak melakukan usaha perbaikan, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air. (5) Pencabutan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan tanpa melalui proses peringatan dalam hal badan usaha yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. melakukan tindakan yang melanggar aspek teknis sehingga mengakibatkan korban jiwa atau terancamnya keselamatan jiwa manusia; c. memperoleh izin usaha atau izin kegiatan dengan cara tidak sah; d. perusahaan dinyatakan pailit; atau e. perusahaan menyatakan membubarkan diri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Pasal.id