Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka kapal (wreck removal insurance) www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi (protection and indemnity).
(2) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan keberadaan kerangka kapal dan/atau muatannya yang kandas atau tenggelam.
(3) Pemilik kapal wajib menyingkirkan kapalnya yang kandas atau tenggelam sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Koreksi Anda
