Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha pemegang izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
b. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
c. melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai kegiatan dan keadaan perusahaan kepada Direktur Jenderal; dan
d. melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik, domisili perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta status kepemilikan kapalnya paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadi perubahan.
(2) Badan usaha pemegang izin kegiatan salvage dan/atau izin kegiatan pekerjaan bawah air wajib segera melaksanakan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air dan memasang Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
