Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air harus mendapat izin kegiatan pekerjaan bawah air dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk memperoleh izin kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 15 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini, disertai dokumen persyaratan administrasi dan teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. memiliki kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LOI) dari pemberi kerja;
b. fotokopi surat izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. daftar kapal kerja yang dilengkapi dengan crew list; dan
d. fotokopi sertifikat/dokumen kelaikan dan operasional kapal yang masih berlaku.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal, metode kerja, tenaga kerja, peralatan kerja, dan peta wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis.
(5) Berdasarkan permohonan izin kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dan dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin kegiatan pekerjaan bawah air dengan menggunakan format Contoh 16 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(8) Izin kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang setelah pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Izin kegiatan pekerjaan bawah air yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pelaksanaan kegiatannya tidak dapat dialihkan ke badan usaha lain tanpa seizin Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
