Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang telah mendapat pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib segera melakukan penyingkiran dengan mengajukan permohonan izin kegiatan. (2) Untuk memperoleh izin kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4). (3) Badan usaha yang telah memperoleh izin kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib segera melaksanakan kegiatan penyingkiran. (4) Dalam hal penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya telah selesai dilaksanakan, badan usaha melaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis di www.djpp.kemenkumham.go.id pelabuhan terdekat dan dilengkapi Berita Acara Peninjauan Lapangan yang diketahui oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi setempat dengan menggunakan format Contoh 14 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal mengumumkan bebasnya lokasi dari keberadaan kerangka kapal dalam bentuk maklumat pelayaran melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) dan berita pelaut INDONESIA serta dilaporkan kepada International Maritime Organization (IMO) oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya sebagai hasil penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kerangka kapal dan/atau muatannya menjadi milik negara dan dilakukan pelelangan sesuai peraturan perundang-undangan. (7) Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi dengan perhitungan biaya operasional penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda