Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Penyingkiran kerangka kapal oleh badan usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) dan Pasal 15 ayat (4), dilaksanakan setelah memperoleh pelimpahan dari Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.
(2) Untuk memperoleh pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air mengajukan www.djpp.kemenkumham.go.id
permohonan kepada Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat dengan menggunakan format Contoh 12 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini disertai dokumen persyaratan administrasi dan teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. surat izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
b. akta pendirian perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. rekomendasi Pemerintah Daerah sesuai dengan batas kewenangannya, untuk kerangka kapal hasil temuan dan tidak diketahui pemiliknya.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. daftar peralatan;
b. kualifikasi tenaga kerja; dan
c. jadwal dan metode kerja.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi, Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat mengeluarkan Keputusan Pelimpahan Penyingkiran Kerangka Kapal paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menggunakan format Contoh 13 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
