Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan kerangka kapal dan/atau muatannya atau berdasarkan laporan dari masyarakat dan tidak diketahui pemiliknya, Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat melakukan pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau muatannya. (2) Pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender melalui media cetak dan/atau elektronik nasional. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik, kerangka kapal dan/atau muatannya wajib disingkirkan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat. (4) Penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaannya dilimpahkan kepada badan usaha yang memiliki izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Pasal.id