Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyingkiran kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus dilakukan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal kandas atau tenggelam sesuai penetapan tingkat gangguan keselamatan berlayar sebagai berikut: a. di lokasi tingkat gangguan I penyingkiran dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender; b. di lokasi tingkat gangguan II penyingkiran dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; c. di lokasi tingkat gangguan III penyingkiran dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender. (2) Dalam hal posisi kerangka kapal dan/atau muatannya sangat membahayakan keamanan dan keselamatan berlayar, mengganggu kelancaran operasional pelabuhan, dan/atau pencemaran lingkungan maritim, Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat dapat memerintahkan kepada pemilik kapal untuk segera menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya. (3) Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat memberikan surat peringatan kepada pemilik kapal yang belum melaksanakan kewajiban penyingkiran kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2), sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya batas waktu penyingkiran. (4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan format Contoh 11 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diberikan surat peringatan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilik kapal belum melaksanakan penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya, penyingkiran kerangka kapal wajib dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat atas biaya pemilik kapal. (6) Apabila pemilik kapal tidak dapat memberikan biaya penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik kapal wajib menyerahkan kerangka kapal dan/atau muatannya kepada Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat dengan membuat berita acara serah terima. (7) Berdasarkan berita acara serah terima kerangka kapal dan/atau muatannya dari pemilik kapal kepada Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal dan/atau Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis menerbitkan surat penghapusan (deletion certificate) dan melimpahkan pelaksanaan penyingkiran kerangka kapal dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id muatannya kepada badan usaha yang memiliki izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air. (8) Pemilik kapal yang lalai melaksanakan penyingkiran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, pencemaran lingkungan laut, dan kehilangan nyawa manusia, wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan, membayar ganti rugi pencemaran lingkungan laut dan ganti rugi atas kehilangan nyawa manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal dibutuhkan kecepatan bertindak untuk menghindari terjadinya kecelakaan kapal, pencemaran lingkungan laut, dan kehilangan nyawa manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat dapat meminta bantuan kapal dan peralatan dari badan usaha pelabuhan dan/atau pelayaran setempat.
Koreksi Anda