Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
Posisi kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang belum dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, belum diumumkan melalui maklumat pelayaran, berita pelaut INDONESIA dan stasiun radio pantai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, pemilik kapal wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
