Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Posisi kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang belum dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, belum diumumkan melalui maklumat pelayaran, berita pelaut INDONESIA dan stasiun radio pantai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, pemilik kapal wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Pasal.id