Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian terhadap laporan hasil survei terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang termasuk dalam tingkat gangguan III dianggap tidak menggangu keamanan, keselamatan pelayaran, operasional pelabuhan, dan lingkungan maritim, Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat dapat memberikan pembebasan kewajiban penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya.
(2) Pembebasan kewajiban penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghapuskan kewajiban pemilik kapal untuk mengangkat dan/atau memindahkan muatan kapal dan/atau bahan bakar kapal yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembebasan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat kepada pemilik kapal dengan menerbitkan surat keterangan pembebasan kewajiban penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya dengan menggunakan format Contoh 8 pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
