Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat gangguan keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) ditetapkan berdasarkan lokasi kerangka kapal dan/atau muatannya, jenis dan ukuran kerangka kapal, daerah sensitif di sekitar kerangka kapal, kepadatan lalu lintas pelayaran, jenis dan jumlah muatan/BBM sebagai berikut: a. tingkat gangguan I apabila kerangka kapal dan/atau muatannya berada di perairan pada Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan; b. tingkat gangguan II apabila kerangka kapal dan/atau muatannya berada di perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan; dan c. tingkat gangguan III apabila kerangka kapal dan/atau muatannya berada di perairan laut lepas yang kedalamannya seratus meter ke atas (≥ 100 m).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Pasal.id