Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan segera kerangka kapalnya yang berada di perairan INDONESIA kepada Syahbandar di pelabuhan terdekat.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Syahbandar di pelabuhan terdekat menyampaikan informasi berupa data kapal dan posisi koordinat sementara kepada Direktur Jenderal untuk diumumkan melalui maklumat pelayaran, berita pelaut INDONESIA, dan stasiun radio pantai.
(3) Pemilik kapal wajib melakukan survei keberadaan kerangka kapal dan/atau muatannya dengan mengikutsertakan petugas Syahbandar di pelabuhan terdekat dan berkoordinasi dengan Distrik Navigasi setempat untuk memperoleh data yang meliputi:
a. posisi fix kerangka kapal dalam bentuk koordinat geografis (lintang dan bujur);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jenis kerusakan dan kondisi konstruksi kerangka kapal;
c. kondisi perairan dalam bentuk peta bathymetric.
(4) Berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan evaluasi dan penelitian data, dan hasilnya diumumkan oleh Direktur Jenderal melalui maklumat pelayaran dan berita pelaut INDONESIA, dan Distrik Navigasi melalui stasiun radio pantai.
(5) Dalam hal kerangka kapal dan/atau muatannya mengganggu keselamatan berlayar berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat MENETAPKAN tingkat gangguan keselamatan berlayar.
Koreksi Anda
