Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan salvage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan sendiri oleh pemilik kapal berbendera INDONESIA yang kapalnya mengalami kecelakaan. (2) Dalam hal kegiatan salvage membutuhkan kecepatan bertindak yang disebabkan kecelakaan kapal yang dapat menggangu keselamatan pelayaran dan operasional pelabuhan, pemilik kapal berbendera INDONESIA atau badan usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dapat melakukan segera kegiatan salvage dan wajib melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 7 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (3) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan kegiatan salvage, pemilik kapal berbendera INDONESIA atau badan usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air mengajukan permohonan izin kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda