Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan kegiatan salvage, wajib memperoleh izin kegiatan salvage dari Direktur Jenderal. (2) Untuk memperoleh izin kegiatan salvage sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 5 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini disertai dengan persyaratan sebagai berikut: a. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan, metode kerja, tenaga kerja, peralatan kerja, dan wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis; b. memiliki kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LOI) dari pemberi kerja; c. fotokopi surat izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; dan d. daftar kapal kerja yang dilengkapi dengan crew list, fotokopi sertifikat/dokumen operasional kapal yang masih berlaku. (3) Berdasarkan permohonan izin kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dan dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin kegiatan salvage dengan menggunakan format Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Izin kegiatan salvage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang setelah pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Izin kegiatan salvage yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelaksanaan kegiatannya tidak dapat dialihkan ke badan usaha lain tanpa seizin Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Pasal.id