Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan salvage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk:
a. memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya;
b. mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya;
c. mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rintangan bawah air atau benda lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. benda yang tidak secara permanen dipasang di perairan; dan
b. benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
(3) Kegiatan salvage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. survei;
b. pemindahan muatan dan/atau bahan bakar (cargo and fuel transferring);
c. penarikan (towing);
d. pengapungan (refloating); dan/atau
e. pemotongan, penutuhan (scrapping) atau penghancuran.
Koreksi Anda
