Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan salvage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk: a. memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya; b. mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya; c. mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rintangan bawah air atau benda lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. benda yang tidak secara permanen dipasang di perairan; dan b. benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. (3) Kegiatan salvage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. survei; b. pemindahan muatan dan/atau bahan bakar (cargo and fuel transferring); c. penarikan (towing); d. pengapungan (refloating); dan/atau e. pemotongan, penutuhan (scrapping) atau penghancuran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Pasal.id