Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 1990 tentang Usaha Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
