Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda