Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai silabus, persyaratan badan usaha atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan penyelam, sertifikat kompetensi penyelam dan buku harian penyelam diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Koreksi Anda
