Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
Tenaga penyelam yang telah lulus pendidikan dan pelatihan penyelam diberikan sertifikat kompetensi penyelam dan buku harian penyelam yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
