Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha atau Lembaga Pelatihan yang telah diakreditasi oleh otoritas yang kompeten.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan silabus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
