Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air didukung oleh tenaga penyelam.
(2) Tenaga penyelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. paling rendah berijazah SMP sederajat;
b. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter hiperbarik; dan
c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Pemerintah.
Koreksi Anda
