Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Terhadap badan usaha patungan (joint venture), dapat diberikan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air untuk melakukan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha patungan (joint venture) mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini, disertai dengan dokumen persyaratan administrasi dan teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. akta pendirian perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. surat keterangan domisili; dan
d. surat persetujuan penanaman modal asing dari instansi yang berwenang dengan ketentuan kepemilikan saham pihak INDONESIA lebih besar atau dominan dari kepemilikan saham pihak asing.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
b. memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan;
c. memiliki peralatan kerja paling sedikit:
1. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air;
2. 1 (satu) set pompa untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
3. 1 (satu) set alat survei;
4. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah;
5. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi; dan
6. 1 (satu) set diving chamber.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memiliki paling sedikit 2 (dua) set alat selam Surface Supplied Breathing Apparatus (SSBA) dan 1 (satu) unit sistem peralatan selam saturasi gas campuran (mix gas);
e. untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge dengan kapasitas angkat dua ratus ton ke atas (≥ 200 T) atau tug boat lima ribu horse power ke atas (≥ 5000 HP) berbendera INDONESIA; dan
f. untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja pipe/cable laying barge/vessel lima ribu grosse tonnage ke atas (≥ 5000 GT) atau tug boat lima ribu horse power ke atas (≥ 5000 HP) berbendera INDONESIA.
(5) Berdasarkan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dan dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(8) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masa berlakunya disesuaikan dengan surat persetujuan penanaman modal asing dari instansi yang berwenang dan memenuhi kewajiban yang ditentukan.
Koreksi Anda
