Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Direktur Jenderal. (3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini, disertai dengan dokumen persyaratan administrasi dan teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. akta pendirian perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan c. surat keterangan domisili. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; b. memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan; c. memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: 1. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air; 2. 1 (satu) set pompa salvage dan/atau pekerjaan bawah air; 3. 1 (satu) set alat survei; 4. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah; dan 5. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi. d. memiliki 4 (empat) set alat selam Self Contained Underwater Breathing Apparatus (SCUBA) atau 1 (satu) set alat selam Surface Supplied Breathing Apparatus (SSBA); e. untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tug boat berbendera INDONESIA; dan f. untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe/cable laying barge/vessel atau tug boat berbendera INDONESIA. (6) Berdasarkan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan www.djpp.kemenkumham.go.id permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dan dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi. (8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air dengan menggunakan format Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (9) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku di seluruh INDONESIA dan selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi kewajiban yang ditentukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Pasal.id