Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan salvage dilakukan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya, termasuk mengangkat kerangka kapal dan/atau muatannya yang tenggelam.
(2) Kegiatan pekerjaan bawah air dilakukan untuk pemasangan:
a. kabel bawah air;
b. pipa bawah air; dan/atau
c. bangunan atau instalasi di perairan.
(3) Bangunan atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
a. jembatan dan kabel udara yang melintasi perairan yang digunakan sebagai alur pelayaran;
b. bangunan atau instalasi utama pada kegiatan minyak dan gas bumi yang tidak termasuk kategori Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri antara lain Anjungan Lepas Pantai (Platform), Tension Leg Platform (TLP), Drilling Platform, Production/Treatment Platform, Floating Production Unit (FPU), Mobile Offshore Production Unit/Mobile Offshore Drilling Unit (MOPU/MODU), Sumur Pengeboran (Wellhead Platform), Sumur Pengeboran Bawah Air (Subsea Wellhead Platform), dan Pipe Line End Manifold (PLEM).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
