Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2013 tentang SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Pemilik Kapal adalah orang perorangan atau perusahan yang terdaftar sebagai pemilik kapal atau yang bertanggung jawab atas nama pemilik kapal termasuk operator. 3. Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan. 4. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya. 5. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air. 6. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 7. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 8. Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan. 9. Penyelam adalah orang yang mempunyai keahlian untuk melakukan kegiatan di dalam air dengan tekanan lingkungan lebih besar dari 1 atmosfir absolut (ATA) yang keahliannya diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. 10. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran 12. Tingkat Gangguan Keselamatan Berlayar adalah suatu kondisi atau keadaan yang dapat menimbulkan resiko gangguan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan yang disebabkan keberadaan kapal atau kerangka kapal dan/atau muatannya. 13. Tempat Lain adalah daratan atau perairan yang digunakan sebagai tempat penimbunan sementara kerangka kapal (dumping area) yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat yang lokasinya tidak mengganggu alur pelayaran dan kegiatan operasional kepelabuhanan. 14. Unit Pelaksana Teknis untuk selanjutnya disebut UPT adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 16. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda